Narasisulbar.com – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polewali Mandar yang dibackup Personel Resmob Polres Pinrang berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan motor (Curanmor).
Dalam pengungkapan ini URC Satreskrim Polres Polman berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polres Polman, Minggu 28 Juni. Selain mengamankan dua pelaku curanmor, polisi juga mengamankan tiga tiga orang penadah hasil curian motor di Kabupaten Pinrang.
Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas sejumlah laporan polisi dan laporan pengaduan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kabupaten Polewali Mandar.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi mengatakan kedua terduga diamankan di Kabupaten Pinrang tanpa adanya perlawanan.
“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku. Tim URC Satreskrim Polres Polman bersama Resmob Polres Pinrang kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar AKP Budi Adi.
Dua terduga yang diamankan masing-masing berinisial AA (18) dan NT (19). Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diduga terlibat dalam pencurian empat unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Polman. Penyidik juga menelusuri alur penjualan kendaraan yang diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut.
Dari pengembangan perkara, petugas turut mengamankan tiga orang yang diduga sebagai penadah, masing-masing berinisial M (24), I (34), dan H (56). Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan bermotor yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Sementara itu, seorang terduga penadah lainnya yang berinisial AA masih dalam pencarian petugas. Seluruh terduga beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Polman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyidik masih mendalami perkara tersebut dan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli kendaraan bermotor tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
“Proses hukum masih berlangsung. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas dan memastikan kelengkapan dokumen kepemilikannya. Kami juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara ini untuk segera melaporkannya kepada kepolisian,” tutup AKP Budi Adi. (mkb)



